Cara membuka kembali situs Youtube dari blokiran
Entah apa yang terjadi dengan pemerintah Indonesia. Setelah mengeluarkan UU kontroversi ITE, kali ini pemerintah memutuskan untuk memblokir salah satu situs pemutar video “Youtube“, dan situs Rapidshare, hanya karena situs ini mengedarkan film “Fitna“. Film Fitna ini seperti apa persisnya, saya sendiri tidak tahu. Cuma dengarnya film ini menghina agama Islam. Tapi aneh, Indonesia sendiri kan bukan negara Islam, kenapa menempuh cara barbar dengan langsung menutup jaringan situs Youtube.
Tapi, kerja keras orang IT pemerintah terkesan sia-sia. Meskipun situs Youtube diblokir dari ISP – ISP pemerintah, tetap saja ada cara untuk mengakses situs Youtube tersebut. Caranya malahan cukup simpel, dan anak kecil sekalipun bisa melakukannya. Kita tinggal memakai bantuan Google.com/translate.

